Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Kab. Purwakarta Perpanjang PSBM Di Tiga Kelurahan


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Masih tingginya lonjakan kasus baru Covid - 19 pada OTG di Tiga Kelurahan yaitu, Kel.Munjul Jaya, Nagri Kaler dan Kel.Ciseureuh yang berada di Wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, membuat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid - 19 Kab. Purwakarta memperpanjang  Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) sampai tanggal 10 Nopember 2020 khusus di tiga Kelurahan tersebut.

Kepada Awak Media, Selasa (3/11/2020) MP SatPol PP Kec. Purwakarta, Dikky mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 198 Tahun 2020, pihaknya terus fokus pada pencegahan dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di tiga kelurahan tersebut.

"Dengan memperketat pengawasan yang melibatkan RW, RT di wilayah setempat, menggelar patroli serta Operasi Yustusi untuk mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan mematuhi disiplin protokol kesehatan," kata Dikky.

Dari pantauan lapangan langsung wartamerdeka.info, Sosialisasi Prokes dan operasi yustisi yang berlangsung dari Pukul 8.30 sampai 11.00 di Kel.Ciseureuh yang mengambil titik lokasi depan Perum Puskopad dan Perum Koba,  terjaring 52 orang warga yang mengabaikan Prokes dengan tidak menggunakan masker.

Untuk warga yang abai terhadap Prokes ini sebanyak 31 orang di kenakan sanksi fisik dan selebihnya Sangsi Administrasi.  (A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama