Satserse Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Penyalahguna narkoba RA pria berusia 30 tahun warga jln Merpati gang Mutiara Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Lampung Utara diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran padanya ditemukan barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotik) berat 3,52 gram.

Selain itu juga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial  RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,"kata Aris, Selasa (3/11/2020).

Lanjut Aris, kini pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Terhadapnya dapat dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama