Prof Dr OC Kaligis: Saya Akan Lapor Pidana Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwasraya

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH (kanan) saat dikunjungi seorang kliennya.


JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Kekecewaan Penggugat Prinsipal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, mulai memuncak dalam perkara perdata melawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengacara senior ini dalam persidangan menyatakan kekecewaannya terhadap kuasa Tergugat I dan Tergygat II, (PT Asuransi Jiwasraya) yang suka mengedepankan alasan alasan baru untuk menghindar dari tanggung jawab membayar tabungan OC Kaligis senilai Rp 23 Miliar + bunga pada perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saudara hendaknya profesional sebagai kuasa. Tidak usah merubah rubah dalih," kata Kaligis, menjawab kuasa hukum Tergugat yang mempertanyakan mengapa hanya satu bukti yang diajukan Penggugat padahal dalam Gugatannya ada disinggung Putusan Provisi.

"Saudara harus ingat dalam perkara ini ada unsur pidana yang bisa saya laporkan," tambah Kaligis dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).

Kaligis minta maaf kepada majelis hakim, bahwa apa yang diucapkannya bukan tidak menghargai yang mulia majelis hakim tetapi karena kuasa Tergugat banyak berdalih. "Mohon maaf yang mulia, ini diantara kami saja," katanya.

"Ya ini di luar sidang kita hari ini. Kita sidang untuk pembuktian awal saja," kata hakim ketua Saptono, SH, MH.

Dalam persidangan itu OC Kaligis sebagai Penggugat I, menyerahkan sebuah bukti bahwa salah satu tabungannya senilai Rp 5 Miliar di perusahaan Tergugat I dan Tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya).

Sebab pada sidang sepekan sebelumnya OC Kaligis di hadapan majelis hakim memohon supaya Tergugat I dan Tergugat II membayar dulu Rp 5 Miliar ke OC Kaligis, untuk membayar gaji karyawannya.

Bukti ini sempat diserahkan ke majelis hakim dan para Tergugat lainnya. Tapi kemudian bukti tersebut ditarik kembali oleh OC Kaligis untuk dilengkapi sesuai usul kuasa Tergugat pada sidang sepekan lagi.

Di luar persidangan, OC Kaligis dalam pernyataannya kepada wartawan mengatakan, bukti yang sempat dua serahkan tadi dari Jiwasraya tentang  simpanan uang Rp 5 Miliar.

Kaligis mengungkapkan bahwa sudah satu setengah tahun pembayaran uangnya ditunda tunda padahal dia tahu masalah tapi masih kerja sama dengan direksi yang sudah dihukum seumur hidup. Itu berarti melanggar Pasal 55 KUHP.

Banyak janji janji yang tak pernah direalisasikan kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berinisial 'M'. Sementara Kaligis mengaku kepepet. Sebab itu akan melaporkan pengacara 'M' pidana. "Bodo amat. Uang saya kok," tandas Kaligis.

Selama satu setengah tahun itu kuasa Tergugat menghubungi Kaligis dan berjanji membayar asal Kaligis tidak ngomong ke wartawan. "Permintaannya saya ikuti. Ternyata khan konspirasi penipuan. Saya akan laporin dia. Dia mengulur ngulur waktu saja tapi engga mau bayar."

"Uang kita dari hasil kerja selama puluhan tahun yang dimakan mereka. Benny Cokro Cs sudah dihukum seumur hidup. Mestinya dia ikuti apa yang saya minta sebab itu yang benar. Tapi dia berdalih dalih lagi."

"Yang saya minta Rp 5 Miliar belum yang lain lain seperti tuntutan Penggugat II dan Penggugat III, walau semua itu uang saya tapi dalam tabungan atas tiga nama kami buat. Kita setengah mati cari duit dia malah tunda tunda," tambah Kaligis berang.

Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH dan seorang staf dan seorang asisten menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.

Uang hasil pengacara selama 50 berpraktek semula ditabung OC Kaligis di Bank BTN. Belakangan tabungan tersebut dialihkan ke PT Asuransi Jiwasraya karena bujuk rayu Tergugat IV yang menjanjikan bunga lebih besar. Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , pasti aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama