Setelah Putusan Sela, OC Kaligis: Kita Enggak Kalah Dia Enggak Kalah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kembali memperlihatkan jiwa besar dan sportifitasnya dalam beracara.

Hal itu diperlihatkan Kaligis terkait Gugatan sang Maestro terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara karena eksepsi para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi permohonan Provisi Penggugat dalam  perkara ini juga ditolak dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (26/11/2020).

Dalam Gugatannya Kaligis minta diputus dalam Provisi dan dalam Pokok Perkara agar Pengadilan kabulkan seluruh petitum gugatannya.

Sementara eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini minta Guhatan Penggugat I sampai Penggugat III ditolak karena kurang para pihak.

Alhasil setelah mempertimbangkanGugatan para Penggugat dan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II majelis katakan permohonan putusan Provosi ditolak dan eksepsi Tergugat dinyatakan tidak diterima dan hakim perintahkan sidang dilanjutkan memeriksa pokok perkara.

Hakim juga menyatakan tidak mempertimbangkan kewenangan mengadili karena para Tergugat tidak menyinggung kompetensi mengadili dalam eksepsinya.

Putusan sela tadi artinya dua dua ditolak dan dua dua dinyatakan tidak dapat direrima.

"Jadi jangan bilang kita kalah. Kita engga kalah, dia juga ditolak eksepsinya dan dilanjutkan pembuktian perkara ini," ucap OC Kaligis ketika diminta komentarnya.


Untuk pembuktian selanjutnya, kata pengacara senior ini, mengajukan perjanjian pokok yang sudah berahir. Begitupun surat surat permintaan Tergygat untuk memperpanjang polis tapi ditolak secara tertulis oleh ketiga Penggugat.

Jadi waktu itu memang ada perjanjian pokok. Sudah berahir dan kita engga mau karena dia bilang ada protection plan (diproteksi). 

Jadi bukti kami tegas. Pertama perjanjian pokok kedua tidak memperpanjang ketiga bebrrapa kali diq minta diperpanjang, kita tolak, kata Kaligis yang sekaligus memberi pengarahan kepada asistennya Ariyani Novitasari (Penggugat III).

"Bukti polis saya dan bukti polis kalian dia tulis surat mau diperpanjang kita engga jawab. Jadi buktinya tidak ada perpanjangan mengenai polis tersebut," ulang Kaligis.

OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut Penggugat I-III, mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V, karena melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat.

Kronologisnya, Kaligis dan dua asistennya menabungkan hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun sebanyak Rp 23 Miliar pada Tergugat I dan Tergugat II untuk masa depan kantor dan membiayai para asisten  yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan tersebut adalah milik OC Kaligis sendiri. Tapi untuk efisiensi kantornya maka tabungan dibuat atas nama tiga orang.

Tabungan Rp 23 Miliar ini semula ditempatkan pada Tergugat III (PT Bank Tabungan Negara). Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dan Tergugat II dengan bunga sebesar 7%.

Tahap awal pembayaran bunga tabungan lancar kepada para Penggugat tetapi belakangan macet total. Hingga Penggugat menarik tabungan itu berikut bunganya Rp 630 juta. Tapi tak kunjung dicairkan Tergugat I dan Tergugat II. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama