Berkas Dua Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Di Kobar, Diserahkan Polres Ke Kejaksaan


KOBAR (wartamerdeka.info) - Kasus penambangan ilegal yang menewaskan 10 orang korban di Kecamatan Arut Utara, dengan dua orang tersangka yang berinisial H dan R, kini perkaranya sudah memasuki tahap P21. Berkas keduanya sudah diserahkan oleh penyidik dari Polres Kotawaringin Barat kepada pihak Kejakasaan Negeri Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devi Firmansyah, SIK didampingi Kepala Kejaksaan Negri Kotawaringin Barat, Kasat Reskrim dan Kasi Pidum dalam Press Release yang digelar di depan kantor Polres Kobar, pada selasa 19/01/21 mengatakan, kegiatan hari ini yaitu melanjutkan proses perkara yang terjadi di Kecamatan Arut Utara terkait meninggalnya 10 orang korban yang tertimbun atas pelaksaan tambang emas illegal. 

Dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihak polres, terkait kasus illegal mining yakni tambang emas ilegal yang mengakibatkan meninggalnya 10 orang korban jiwa semua berkasnya sudah lengkap dan selesai. 

Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Kotawaringin Barat, terutama jaksa penuntut umum dan berkas sudah diterima sehingga bisa di aksanakan tahap selanjutnya yakni P21. 

"Untuk diketahui, kasus yang terjadi beberapa waktu lalu ini sudah menjadi atensi kita, mengingat perkaranya banyak muncul di berbagai media baik lokal maupun nasional, sehingga perlunya kita lakukan atensi supaya adanya transparansi sebagai keterbukaan informasi," terang Devi Firmansyah kepada wartawan, Selasa (19/01/2021).

Sementara Kepala Kejaksaan Negri Kotawaringin Barat, mengatakan,  pihak kejaksaan sudah menerima berkas yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Dari berkas yang diserahkan, kejaksaan juga sudah melakukan penelitian dan semua memang memenuhi unsur serta ada ditemukanya dua alat bukti, sehingga kejaksaan bisa siap untuk melakukan penuntutan.

"Kemungkinan dalam waktu yang tidak lama juga kita akan serahkan ke Pengadilan Negdri Kotawaringin Barat, agar segera bisa disidangkan," Kata kajari kobar.

Dari dua orang tersangka yang di berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Polres kotawaringin barat, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 158 UU   mengenai mineral dan Peratambangan Menerba (And)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama