Tanggapi Maklumat Kapolri, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Keluarkan Maklumat


JAKARTA (wartamerdeka.info)
- Terkait dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengeluarkan maklumat dan imbauan kepadanya, yang intinya mendukung Maklumat Kapolri, sejalan dengan Kode Etik Pewarta Warga PPWI.

Inilah selengkapkapnya maklumat PPWI:

Dengan hormat,

Terkait dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), maka dengan ini dimaklumkan dan dihimbau kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga, dan masyarakat umum dimanapun berada untuk membaca, memahami, mengerti, dan mempedomani 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI, khususnya Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.

Inilah Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia:


1. PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.

2. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menyiarkan karya jurnalistik melalui media massa apapun yang bersifat cabul, menyesatkan, bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta.

3. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya.

4. PEWARTA WARGA menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu.

5. PEWARTA WARGA dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada PEWARTA WARGA yang bersangkutan.

6. PEWARTA WARGA diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

7. PEWARTA WARGA diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab.

8. Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, PEWARTA WARGA harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara berimbang.

9. PEWARTA WARGA harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.

10. PEWARTA WARGA menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang “Off The Record”.

Demikianlah Maklumat PPWI ini dikeluarkan dan disampaikan kepada khalayak umum untuk dimaklumi dan menjadi referensi bersama. Terima kasih.


Jakarta, 2 Januari 2020


Dewan Pengurus Nasional PPWI

Wilson Lalengke (Ketua Umum)

Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama