Ribuan Botol Miras Dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Dan Kejaksaan

BEKASI (wartamerdeka.info) - Bea dan Cukai bersama Kejaksaan tinggi Banten, lakukan pemusnahan bersama barang milik negara dan barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai, di lapangan tempat penimbunan kepabeanan (TPP ) di bawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok yang berada di Jababeka Jl. Boleuvard, Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Selasa  (02/03/2021).

Adapun barang yang dimusnahkan, berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pindana kepabeanan dan cukai, yang telah mendapat keputusan dan untuk dimusnahkan yang di kelola oleh kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 Botol ( 32.360 liter ) minuman mengandung Alkohol eks impor dari berbagai Merk, serta dua unit Telepon genggam milik terdakwa, dengan nilai barang mencapai 19.5 milyar dan negara mengalami kerugian mencapai 42.1 Milyar. 

Selain itu juga, bea dan cukai ikut memusnahkan barang sitaaan selama November 2020 sampai dengan Januari 2021. Yaitu . 1.168.483 batang rokok, 247 Botol Miras, dan 127 botol liquid Vape.  Dengan total nilai 1.44 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 940 juta.

"Ini bukti komitmen kami bea cukai, dalam mengawasi dan menekan peredaran Miras dan Rokok Ilegal dan barang-barang lartas (larangan dan pembatasan) dan aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan ekonomi Nasional, dan program gempur rokok ilegal " ujar M. Aflah, Kakanwil. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama