Skandal Asabri: Tanah Milik Tersangka BTS Yang Disita Kejagung Mencapai 7.190.000 M2

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyitaan aset tersangka korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama tersangka BTS hingga 10 Maret 2021 yaitu 1263 bidang tanah atau setara 7.190.000 M2.

Keterangan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilisnya, Rabu (10/3/2021).

Penyitaan terahir menurut Leonard, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti tersangka BTS dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri :

155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2;

566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2;

131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.

Maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 (seribu dua ratus enam puluh tiga) bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2.

Aset bidang tanah tersangka BTS tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah), terang Leonard.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 (empat ratus sebelas) bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," katanya menambahkan. 

Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak. 

Terhadap aset-aset  tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri, pungkas Leonard.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama