Kegilaan SBY Yang Mendaftarkan Partainya Ke Dirjen Kekayaan Intelektual

Oleh: Saiful Huda Ems (SHE)

(Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Dr. Moeldoko)

Entah karma apa yang sedang menimpa tokoh politik dan mantan Presiden R.I dua periode yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, hingga semakin tua usianya tidak semakin tenang, cerdas dan bijak, namun malah semakin linglung dan membabi buta, hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang, baik yang dahulu mendukungnya habis-habisan, maupun apalagi bagi mereka yang sejak awal tidak pernah menaruh simpati terhadapnya.

Suatu berkas dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang telah SBY daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tgl. 19 Maret 2021 lalu, telah ditemukan secara tidak sengaja oleh team investigator Partai Demokrat yang berada di bawah kepemimpinan Dr. Moeldoko. Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU Tentang Merek yang berlaku di negeri ini. 

Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga. Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan Partai Politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 

Di Pasal 1 angka (1) UU No. 2 Tahun 2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi disini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apapun. 

Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Cobalah Pak SBY baca UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum DALAM KEGIATAN BARANG DAN/ATAU JASA. (Sengaja huruf terakhir saya tulis dengan huruf kapital besar-Pen.). 

Jadi sekali lagi yang harus disadari oleh Pak SBY itu, bahwa Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko. 

Kami bertanya, Pak SBY, itu pendaftaran ke Dirjen Kekayaan Intelektual yang bapak lakukan itu murni ide Pak SBY sendiri, ataukah sebuah ide dari pembisik Pak SBY? Jika itu ide Pak SBY sendiri, berarti Pak SBY sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma, sedangkan jika itu ide dari pembisik Pak SBY maka sebaiknya segera Pak SBY pecat dia saja dan Pak SBY segera meminta ke Pak Moeldoko untuk bersedia menyumbangkan kader terbaiknya buat memasok ide-ide bagus ke Pak SBY, agar kalau Pak SBY nantinya kalah tarung politik melawan Pak Moeldoko, Pak SBY tidak terlalu dianggap ngawur. 

Memperhatikan aksi linglungnya Pak SBY yang telah mendaftarkan Merek dan Lukisan (Lambang) Partai Demokrat ke Dirjen yang selain menyalahi Undang-Undang juga merupakan suatu kebohongan besar itu, kami para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang berada dalam Kepemimpinan Bapak Dr. Moeldoko akan segera melakukan bantahan pada Dirjen Kekayaan Intelektual, bahwa apa yang dilakukan oleh SBY itu merupakan tindakan yang tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY.

Beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan, siapa saja yang merancang dan membuat nama serta lambang Partai Demokrat yang sesungguhnya. Selain itu kami juga akan terus berusaha memperjuangkan Partai Demokrat agar kembali pada Khittahnya, yakni partai yang terbuka, demokratis dan modern yang sama sekali jauh dari kepentingan dan penguasaan keluarga Cikeas, yang secara membabi buta memberangus dan melenyapkan 98 orang pendiri Partai Demokrat. Partai Demokrat harus kami kembalikan lagi menjadi partai yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Itulah tekad juang kami !

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama