Mantan Disertir Diamankan Lantaran Edarkan Sabu

KOTIM (wartamerdeka.info) – Seorang laki-laki mantan Disertir inisial AR (41 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Bata Merah (barak Kontrakan bpk. Muhammad) pintu No.01 Rt.030 Rw.011 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Pelaku inisial AR (41 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 Paket bungkusan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,57 gram, Kamis (20/05) 08.40 Wib. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, S.H.M.H,  membenarkan telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial AR (41 Tahun).

Penangkapan ini berawal dari informasi  masyarakat, tentang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di daerah tersebut. 

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku AR yang ketika itu sedang berada di TKP pada alamat tersebut.

Setelah ditunjukkan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Petugas berhasil menemukan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan yang saat itu dikenakan oleh AR.

Selain itu di dalam dompet kecil warna merah muda ditemukan juga 1 buah pipet kaca kemudian diamankan  juga 1  unit HP merk Nokia warna hitam dari dalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya AR beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan  bahwa AR (41 Tahun) ini adalah mantan Desertir yang telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kedinasan Polri sekitar tahun 2016, karena Kasus Positif Pengguna Narkoba dan Meninggalkan Tugas (Disersi). 

Perbuatan Pelaku inisial AR (41 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama