Pelaku Curas Dan Pemerkosaan Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit 4 Jatanras dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ASA (15). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku berjumlah 3 orang, 2 pelaku yang ditangkap berinisial RP (28) dan AH (35). Sedangkan 1 pelaku berinisial RTS (26) masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku RTS yang memiliki ide melakukan pencurian, serta pelaku pemerkosa terhadap korban ASA," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021). 

Menurut Yursi, para pelaku berbagi peran RP melakukan pengawasan sekitar lokasi dan AH sebagai penadah. Hasil dari tes urine kedua pelaku positif amphetamine dan methampetamine. 

"Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya yang ditangkap AH pada Sabtu 15 Mei 2021 di rumahnya daerah Rawa Badak, Jakarta Utara. Sedangkang RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021 di daerah Koja, Jakarta Utara," jelas Yusri. 

Kronologi pelaku RTS menarget rumah beralamat di Jalan Bintara I No.99, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota. Pelaku RTS meminta tersangka RP untuk menunggu dan mengawasi situasi dari luar rumah. 

"Ketika pelaku RTS sekitar pukul 04.30 WIB masuk dari ventilasi melakukan pencurian. Kemudia melihat korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tertidur, tiba-tiba pelaku RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban. Selanjutnya pelaku RTS memperkosa korban dan berbisik ke telingga korban mau dibunuh atau diperkosa," kata Yusri. 

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama