Perintah Khusus Jaksa Agung Terhadap Satgas 53, Tangkap Orang Yang Mencatut Namanya

Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, kembali mengingatkan  kepada seluruh aparatur Kejaksaan Republik Indonesia, supaya jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah hukumnya. 

Di samping itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri menindak orang yang mencatut namanya untuk mendapatkan proyek Pemerintah. 

"Apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatas namakan Jaksa Agung, meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan dipercaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut."

Hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut.

"Bila perlu tangkap. Ini perintah saya," kata Burhanuddin, tegas.

Guna menutup potensi-potensi tersebut, dia juga menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perintah ini dikemukakan Jaksa Agung dalam Kunjungan Kerja virtual ke-4 tahun 2021 dari ruang kerjanya Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Di bagian lain arahannya Jaksa Agung mengingtkan jajarannya untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-138/A/Cr.1/09/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Hibah Dari Penerimaan Daerah yaitu mengenai larangan menerima hibah bentuk uang dan mematuhi aturan tersebut masih efektif berlaku, sebab akan sangat berpengaruh dengan laporan pertanggungjawaban keuangan instansi Kejaksaan RI. 

"Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK)," kata Burhanuddin mengingatkan. 

Pertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang telah diraih.

Kepada seluruh Insan Adhyaksa, Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusinya yang luar biasa selama sebagai seorang Jaksa Agung RI. 

Selain itu, seluruh jajaran Kejaksaan RI patut meneladani nilai-nilai keteladanan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto yaitu kejujuran, keteguhan, kesederhanaan dan keberanian serta kesempurnaan dalam bertugas.

"Beliau merupakan cerminan pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia, kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah memberikan warna tersendiri."

Jaksa Agung RI tidak ingin ketokohan, keteladanan serta jasa-jasa Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto dilupakan oleh bangsa ini, bahkan para jaksa muda pun sepertinya tidak mengetahui kiprah beliau. Oleh karena itu sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa bertanggungjawab untuk mengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang beliau tinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerus di institusi ini.

Jaksa Agung RI berharap dengan menjadikan beliau sebagai pahlawan nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role model seorang tokoh jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikap perilakunya dalam meniti karier sebagai seorang jaksa.

Dia juga mengusulkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk membuat materi bahan ajar diklat terkait dengan sejarah dan wawasan Kejaksaan, sehingga para Insan Adhyaksa Muda mengetahui dimana ia bekerja dan bagaimana sepatutnya ia bersikap dalam melaksanakan tugasnya yang berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama