Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pembobol Kartu ATM

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol kartu ATM di kawasan Bojong Gede, Bogor. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku berinisial A alias Kopral dan LH membobol ATM milik dua korban nasabah bank menggasak sebanyak Rp108 juta. 

“Pelaku Kopral ini adalah seorang residivis dan pernah divonis 8 bulan penjara pada tahu 2015 lalu dalam kasus sama,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). 

Menurut Yusri, dalam aksinya kedua pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. 

“Setelah ATM terganjal, pelaku lain yang berdiri di belakang sedang berdiri lalu menghafal nomor PIN milik korban. Korban langsung pergi ke bank untuk meminta blokir. Pelaku langsung menguras isi tabungan sebesar Rp 10-15 juta, dan pelaku juga mentransfer ke rekening bisa sampai Rp 50 juta. Kerugian kedua korban mencapai Rp 108 juta,” terang Yusri. 

Yusri menambahkan, penyidik masih mendalami apakah ada lokasi lainnya dan berharap ada korban lain yang mau melapor ke polisi. 

“Ini modus lama kami masih menyelidiki apakah ada lokasi lain dan bila ada korban lain untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya,” pungkas Yusri. 

Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita barang bukti sejumlah kartu ATM, baju yang digunakan dalam aksi kejahatan dan rekening tabungan mutasi yang sudah terkuras dan HP. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama