Tak Terima Ditegor, ART Di Cengkareng Aniaya Majikan Sendiri

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Seorang asisten rumah tangga (ART), NN bin HS (32) di taman palem lestari Cengkareng Jakarta Barat tega menganiaya majikan sendiri. Aksi kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial 

Hal tersebut bermula saat pelaku tidak terima ditegor oleh sang majikan untuk mempergunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri

"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban " ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, Selasa (18/5/2021).

Egman menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari minggu (16/5/2021) sekira pukul 10.00 wib korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku, saat korban sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal,"tutur Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan", lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku.

Sontak mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri korban dengan kaki kanannya.

Lebih jauh Egman menjelaskan, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban.  Permasalahannya yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur, namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Kemudian sekira hari Minggu (16/5/2021) korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan. Tak lama setelah pihaknya menerima laporan tersebut team buser Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumah korban.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama