Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 39 Warga Tambora Ditindak Petugas

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.

Sebanyak 39 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Minggu (6/6/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Kopi Rw 03 Kel.Roa Malaka dan Jalan Kali besar Gg telpon Kel.Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. 

Sebanyak 26 Personil gabungan di kerahkan yang terdiri dari TNI 2 Personil, Polsek 8 Personil, SatPol PP 10 Personil, Dishub  2 Personil, Damkar 4 Personil.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk menekan penyebaran wabah virus Covid - 19.

"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Faruk menjelaskan, dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 26 personel gabungan diterjunkan.

Pihaknya bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 37 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama