Melawan Perbup Lamongan 12/ 2020, Pembentukan LPM Kel. Blimbing Cacat Hukum

Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah kelurahan Blimbing, Nu'man Suhadi

LAMONGAN (wartamerdeka.info) -Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kelurahan Blimbing kecamatan Paciran (10/6) di kantor Kelurahan setempat berbuntut menyusul adanya dugaan mekanisme pembentukannya bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 Tahun 2020. Pembentukan Lembaga yang dinilai merupakan salah satu organ penting di level Kelurahan tersebut juga dianggap bertentangan dengan semangat program 100 Hari Kerja dan 100 Hari berikutnya bupati YesBro. 

Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah kelurahan Blimbing, Nu'man Suhadi menilai Pembentukan tersebut, dinilai tanpa prosedur yang sudah diatur dalam Perbup Lamongan nomor 12 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). "Pemerintah kelurahan Blimbing, dengan segala Otoritas nya untuk tidak melanjutkan pembentukan LPM Kelurahan Blimbing," kata Nu'man.

Oleh karena dianggap cacat menyalahi Perbup, Nu'man meminta agar pembentukan tersebut dibubarkan karena juga tidak melibatkan unsur unsur yang ada di wilayah kelurahan, seperti RT/RW.

Dia juga menyebut pembentukan LPMK di Blimbing terkesan sangat subjektif terutama penentuan personil pengurusnya. 

Pria yang juga Direktur Lembaga Pengkajian pemberdayaan dan pengaduan masyarakat (LP3M) kab. Lamongan ini meminta Camat Paciran

 untuk mengambil alih dengan memfasilitasi pembentukan LPMK di Blimbing dengan tahapan pembentukan kepanitiaan sesuai Perbup Lamongan nomor 12 Tahun 2020 sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perbup tersebut. 

Nu'man Suhadi juga berharap Bupati Lamongan agar mengevaluasi kebijaksanaan plt Lurah Blimbing. 

"Meminta pada Bupati agar mengevaluasi kebijalan Plt. Lurah Blimbing Paciran dengan mengambil langkah tepat demi kemajuan wilayah ini, " Ungkap Nu'man. 

Plt. Lurah Blimbing, Sudirman dikonfirmasi belum memberi penjelasan adanya kesalahan dalam proses pembentukan Lembaga LPM di Kelurahan. 

Sementara Camat Paciran Yuli Wahyuono, dihubungi sebut akan mengundang pihak terkait. 

"Mohon maaf, baru dapat info, belum tahu kronologisnya, minggu depan saya akan undang pihak terkait," kata Camat Paciran. (Mas)

1 Komentar

  1. kalau bisa rukun kenapa tidak, apa kemarin saat pembentukan tdk datang dan menyampaikan pendapat, sekarang sdh terbentuk baru protes, semoga rukun selalu warga blimbing.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama