Penyekatan Dan Penutupan Jalan, Bagian Dari Rekayasa Lalu Lintas

Oleh: Budiyanto SSOS MH 

(Pemerhati Masalah Transportasi)

Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dari tgl 3 Juli sd 20 Juli 2021, dalam rangka untuk memutus rantai penularan Covid - 19 yang akhir- akhir ini mengalami trend peningkatan cukup signifikan. 

Essensi dari PPKM darurat adalah membatasi mobilitas pergerakan manusia untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung antar manusia yang dianggap merupakan titik rawan penularan Covid - 19.

Mobilitas manusia bisa  dengan jalan kaki, atau menggunakan sarana transportasi  baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.

Perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengakselerasi pergerakan manusia cukup tinggi apalagi di Kota- kota besar lebih khusus di Jawa dan Bali, sehingga perlu ada pengaturan lalu lintas yang merupakan bagian dari tehnik traffic engenering.

Tehnik penyekatan, penutupan bagian dari tehnik engenering atau rekayasa lalu lintas yang swcara Yuridis diarur dalam Undang - Undang Lalu lintas No 22 th 2009 tentang  Lalu lintas dan angkutan Jalan,  diperbolehkan atau dibenarkan.

Pasal 104 (paragraf 3 Pengutamaan Petugas) bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan : memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

Dakam situasi demikian, setiap  Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yg diberikan oleh Petugas Kepolisian.

Kekuatan secara Yuridis diperkuat dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap petugas yang sedang melaksanakan tugas sebagai mana diatur dalam Psl 18 ayat ( 1  ) Undang - Undang No 2 th 2002 ttg Kepolisian, setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri di lapangan untuk kepentingan umum.

Dalam situasi petugas sedang melaksanakan tugas, setiap pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas, sebagaimana diatur dlm Psl 104 ayat ( 3 ) , Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian.

Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dlm Psl 282 Undang - Undang Lalu lintas bahwa Setiap pengguna Jalan yabg tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian, dipidanana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Atau dapat digunakan Pidana umum sebagaiman diatur dl Psl 212 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).

Penyekatan Jalan dan penutupan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia dari aspek lalu lintas secara  Yuridis dibenarkan sehingga setiap pengguna Jalan hukumnya wajib untuk mentaati.

Namun yang perlu diperhatikan oleh petugas bahwa sosialisasi dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang maksimal perlu disampaikan baik melalui media konvensional maupun modern.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk menghindari kegiatan- kegiatan yang kontra produktif baik oleh petugas maupun pengguna Jalan, seperti apa yang terjadi di titik penyekatan Kalimalang Jakarta Timur.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama