Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Begal Sadis Di Desa Tambak Rejo

SIDOARJO (wartamerdeka.info) - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan pers, Rabu (28/7/2021) sore, terkait keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus begal sadis yang terjadi di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupatern Sidoarjo.

Pelaku begal sadis berjumlah empat orang, satu orang berhasil ditangkap dan tiga masih dalam pengejaran petugas. Pelaku yang tertangkap berinisial RN merupakan warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

“Pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kejadian terakhir berlangsung di Jalan Perintis RT.3, RW. 8 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ketika Korban YN meninggalkan sepeda motor yang tengah diparkir dan masuk ke sebuah tempat servis komputer. Tak berselang lama korban masuk, ada 2 orang yang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil motornya menggunakan kunci T. 

Korban YN sempat mempertahankan motor miliknya namun korban dibacok menggunakan celurit oleh salah satu pelaku dan para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.

“Para pelaku ini tidak segan unutk melukai para korban menggunakan senjata tajam,” tambah Kapolresta Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua unit sepeda motor, satu buah celurit, dan satu buah kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama