Tim Serigala Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Pencurian Pohon Karet

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan telah mengungkap kasus Curat dengan terduga pelaku ABD alis DL (40) warga Dusun Talang Sebaris Kecamatan Selagai Lingga Kab Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Kata Gigih, kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi (LP) nomor LP / 283/XII/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Polsek Abung Barat  tanggal 30 Desember 2020.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di area kebun karet Desa  Pekurun udik Kecamatan Abung Pekurun Kab Lampung Utara oleh pelapor / korban selaku pemilik an.Ihwan Pauzi (30) warga Kampung Negeri Agung Kec. Selagai Lingga Lampung Tengah.

Modus operandi yang dilakukan, terduga pelaku ABD alias DL, mengambil batang pohon karet milik korban yang ada di area kebunnya di Desa Pekurun Udik sejak tahun 2012, hingga korban mengalami kerugian sebanyak 500 batang.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan

"Selanjutnya dini hari tadi, Tim Serigala Utara bersama personil Polsek Abung Barat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Ono Karyono SH.MH, berhasil membekuk terduga pelaku ABD alias DL di rumah kediamannya di Kampung Negeri Agung Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Gigih, Senin (5/7/2021).

Dari pelaku turut di sita barang bukti berupa 5 potong kayu karet, kemudian juga 1 berkas fhoto coppy sertifikat tanah 

Kini terduga ABD alias DL telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP  (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama