DPRD Segera Bahas Ranperda Penanganan Covid-19

BARRU (wartamerdeka.info) - Ada yang beda dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Covid-19.jika Ranperda-Ranperda sebelumnya dibahas setelah secara resmi diajukan pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD. Kali ini lebih awal dilakukan pra pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)  DPRD sebelum diajukan secara resmi. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barru,  AFK. Majid, ST selain dihadiri seluruh Fraksi juga  turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Amis Rifai. Kabag Hukum Setda Barru Hj. Naidah, SH.  Ir. Agustiar dari Satgas Penanganan Covid-19, berlangsung diruang rapat paripurna DPRD, Selasa (3/7/2021).

Rencana pengajuan Ranperda Penanganan Covid-19 seperti dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setda Barru, Hj. Naidah setelah mencermati penanganan Covid-19 melalui Peraruran Bupati Barru dinilai tidak bisa maksimal karena tidak bisa melibatkan secara maksimal stakeholdel lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. 

Perbup hanya mengatur secara tehnis penanganan Covid-19 secara internal Pemda melalui Satgas Covid-19 sehingga penerapan sangksi bagi yang tidak taat protokol kesehatan menjadi sulit ditegakkan karena Perbup tidak mengatur penegakan sanksi. 

"Kita berharap dengan adanya Peraturan Daerah maka Sinergitas  penanganan Covid-19 bisa maksimal dengan keterlibatan  TNI/Polri dan Kejaksaan, baik dalam upaya edukasi, maupun penegakan," haral dia. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Barru dr. Amis Rifai menjelaskan  penerapan Perbup sudah berjalan maksimal sesuai kemampuan. Jika capaian-capaian target yang diharapkan belum maksimal, itu semata-mata karena keterbatasan tenaga yang ada, termasuk relawan yang bertugas di Satgas dan hal tehnis lainnya. 

Mengenai tidak tersedianya vaksin  dalam jumlah yang cukup dibanding animo masyarakat untuk divaksinasi,  diakui Amis Rifai kalau ini diluar kemampuan Pemda karena dropping vaksin dari Provinsi yang terbatas. 

Ketua Bepemperda DPRD Barru, Syamsu Rijal menegaskan, DPRD tidak dalam Posisi menolak dan menerima Perda Penanganan Covid-19. Namun menurut politisi PDIP ini perlu kajian mendalam, baik landasan hukum,  sosiologis maupun dampak sosial dari adanya Perda tersebut. Dan itu kata dia akan dibahas lebih tehnis pada saat  pembahasan bersama eksekutif dan melakukan kaji banding pada daerah yang sudah memiliki Perda Penanganan Covid-19

Rapat yang sempat diskorsing untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk melakukan rapat internal akhir dapat disetujui untuk diadakan pembahasan lanjut setelah penyerahan Ranperda secara resmi padat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD yang akan dijawalkan dalam waktu dekat ini. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama