Fraksi DPRD Tanggapi Ranperda Covid-19, Begini Penjelasan Bupati Barru

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru sampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum enam Fraksi DPRD Barru, pada sidang Paripurna DPRD Barru dalam rangka penyerahan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19) diruang sidang utama DPRD Barru, Senin (9/8/2021).

Jawaban dan penjelasan Bupati Barru tersebut merespon pertanyaan, saran dan masukan enam fraksl DPRD Barru yang menyampaikan Pemandangan Umumnya. 

Enam Fraksi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru yang menyampaikan Pemandangan Umum masing -masing Fraksi Partai Nssdem disampaikan oleh Syahrul Ramdani. Fraksi Partai Golkar,  H. Erdy. Fraksi PKB. Hj. Asmirah Hamid.Fraksi PDIP, Syamsu Rijal.Fraksi Partai Gerindra, Susanti dan Fraksi Gabungan Umat disampaikan A.Wawo Manonjengi. 

Secara umum,  materi pemandangan umum fraksi menginginkan bahwa Perda  tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum dalam rangka penanganan, pencegahan dan penegakan sangksi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Fraksi sepakat aturan pencegahan dan pengendalian covid-19 akan menjadi prioritas dalam pembahasan untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah.

 Keperpihakan dan perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding penerapan sanksi sehingga edukasi tetap harus berjalan secara terus menerus. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Barru dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru,nLukman T dan dihadiri Wakil Bupati Barru,  Aska Mappe, Sekda, Abustan AB.  Bupati Suardi Saleh menjelaskan, Ranperda tersebut hanya memuat tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan protokol kesehatan. 

Mengenai muatan tentang insentif tenaga kesehatan sudah diatur dalam Kepmenkes nomor HK. 01.07/Menkes/4239/2021. Dalam hal alokasi anggaran tetap melalui DPRD dalam fungsinya sebagai pengawasan dalam penganggaran. 

Terkait penerapan sanksi pidana yang diatur dalam Ranperda tersebut, hanya ditujukan para palanggaran yang berulang yang didahului dengan teguran lisan dan teguran tertulis.

Bupati menegaskan, penerapan Perda Penangan Covid-19 nantinya akan dilaksanakan secara maksimal untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Namun lanjut Bupati,  yang tidak kalah pentingnya adalah peran serta masyarakat untuk ikut memutus mata rantai penyebaran melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama