2 Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Resmob Polda Metro Jaya menangkap 2 sindikat kelompok penipuan asal Sulawesi Selatan mencatut nama public figure (Baim Wong). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 2 sindikat terdiri dari 10 tersangka telah ditangkap. Kelompok pertama 2 orang dan kelompok kedua 8 orang asal Sulawesi Selatan. Penangkapan para pelaku, setelah penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari Baim Wong pada 6 Agustus 2021. 

"Pelapor BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama public figure yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/9/2021). 

Menurut Yusri, modus penipuan para pelaku tersebut dengan menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak (random). Narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah. 

"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7. Ini pesan yang dikirimkan," tutur Yusri. 

Dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah. 

"Klik https, pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas sms itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri. 

Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah. 

Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut. 

"Bila ingin ditransfer, pelaku minta kepada korban uang administrasi, kemudian pajak pemenang asuransi dan uang peliputan di tv swasta," ucap Yusri. 

Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 Juta. Pelaku per hari bisa meraup Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta, aksi mereka lakukan sejak 30 Juni lalu. 

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama