Hakim Menyatakan Melanjutkan Sidang Gugatan OC Kaligis Meski Ombudsman Tidak Pernah Hadiri Sidang

Gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, disupport putranya David Kaligis.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Fauziah Hanum Harahap, SH, MH, sepakat sidang gugatan pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH,MH, melawan Ombudsman tetap berjalan meski Tergugat atau kuasanya tidak hadir dalam sidang. 

Kesepakatan sidang tetap berjalan sesuai dialog yang dicapai majelis hakim setelah mempertanyakan kepada Penggugat OC Kaligis dan kuasa Turut Tergugat I (satu), Kejaksaan Agung RI yang menyatakan sidang jalan terus, tanpa Tergugat Ombudsman.

Begitupun atas ketidak hadiran Turut Tergugat II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Para pihak siap meninggalkan Kejari Bengkulu tersebut.

Selasa kemarin (29/9/2021), sidang gugatan OC Kaligis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah empat kali sidang sidang mediasi sebelumnya gagal capai perdamaian.

"Sidang mediasi gagal," kata Penggugat Prinsipal, OC Kaligis yang maju sendiri menggugat Ombudsman, saat menjawab pertanyaan hakim ketua yang mempertanyakan hasil mediasi perkara ini. 

Kaligis juga menyatakan pihaknya tetap pada gugatan dan tidak ada perubahan dalam gugatannya terhadap Ombudsman.

Selanjutnya hakim ketua menyatakan menunda sidang dua pekan karena Turut Tergugat I, belum siap memberi jawaban atas gugatan Penggugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak sidang pertama perkara ini, Tergugat Ombudsman tidak pernah hadir dalam persidangan.

Melalui surat yang disampaikan kepada majelis hakim, Ombudsman menyatakan  mereka adalah sebuah lembaga independen maka memiliki kekebalan alias tidak bisa digugat.

Menjawab wartawan di luar sidang, advokat senior OC Kaligis  menyatakan tetap kekeh pada pendapatnya bahwa Ombudsman bisa digugat.

Tentang ketidak hadiran Ombudsman setiap  hari sidang, Kaligis berpendapat itu bukti Tergugat menghina Pengadilan.

"Itu bukti ya. Dimana-mana kalau Pengadilan panggil siapapun musti datang. Tidak ada yang kebal hukum," sindir Kaligis. 

Dia juga menyatakan bahwa yang ia gugat adalah Ombudsman berdasarkan Pasal 9 Undang undang Ombudsman. Pada pasal ini menurut Kaligis, Ombudsman tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan.

Dalam perkara pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet (almarhum Aan Siahaan) di Bengkulu atas nama terdakwa Novel Baswedan, putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dipakai oleh Novel untuk menyatakan kepada masyarakat bahwa perkara ini sudah selesai. 

Engga mungkin karena perintah daripada putusan Pengadilan Bengkulu, memerintahkan  Jaksa. "Makanya pandangan saya menghilangkan perkara. Kalau malat administrasi mana malat administrasinya? Sebab Pasal 109, Pasal 38, Pasal 138 gelar Perkara, P1 telah diikuti, Praperadilan Pasal 77-84 KUHAP, sudah diikuti dan mereka kalah," kata Kaligis.

"Pembunuhan, baru kali ini dicampuri oleh Ombudsman. Karena itu saya sudah laporkan Ombudsman ke Mabes Polri 'Kejahatan  Jabatan melanggar Pasal 821 KUHP.' Saya pengen lihat saja sejauh mana, tambah pengacara senior pengarang buku 'KPK Bukan Malaikat' ini.

"Kalau laporan yang dilakukan si Novel selalu menjadi berita luar biasa. Sementara kita Anda tahu sendiri dan melihat bagaimana jalannya perkara. Novel itu pembunuh bengis, ini kok dilindungi? Lucunya lagi dia bisa pengaruhi dan peralat BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga orang melupakan bahwa dia pembunuh keji," tandas OC Kaligis.

Adapun materi gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, karena Tergugat menerbitkan sebuah surat kepada Kejaksaan Agung supaya kasus pembunuhan Novel Baswedan, disidik ulang.

Akibat surat Ombudsman kepada Jaksa Agung tersebut, perkara Novel Baswedan hingga kini tidak bisa disidangkan Pengadilan Negeri Bengkulu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama