Kajati Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pemberian Dana Hibah Masjid Srwijaya

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (warterdeka.info) -  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan.

"Para tersangka kasus pembangunan Mesjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan tersebut terdiri dari AN, MM dan LPLT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Kasus pemberian dana hibah tersebut, lanjut Leonard, terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2017. Dimana dalam dua tahap penyerahan dana APBD diserahkan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021. 

Kemudian tersangka MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Berikutnya tersangka LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Adapun kasus posisi Tipikor yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian : 

a. Pertama : Pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

b. Kedua : Pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah).

Menurut Leonard, penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.

Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.

Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Dan akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh miliar rupiah).

Peran masing-masing tersangka, ungkap Leonard, tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman Dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.

Tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:

Tersangka AN, berstatus tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka MM, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terahir tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. 

Sedangkan perbuatan Tersangka, disangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama