TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Persidangan perkara suap dengan terdakwa Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah sudah mendekati saat akhir. Pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah selesai. Minggu depan giliran pihak terdakwa NA yang akan menghadirkan saksi meringankan.

Terkait hal itu, Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan, sudah menyiapkan empat saksi meringankan dan seorang ahli. Rencananya empat saksi meringankan tersebut akan dihadirkan pada sidang pekan depan.

"Kita siapkan empat saksi dan seorang saksi ahli," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Meski demikian, Arman enggan mengungkap siapa saja saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan. Ia beralasan masih meminta pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Intinya saksi nanti akan menjadi pembanding dengan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK," tegasnya.

Arman menegaskan dalam kasus tersebut, dirinya berkeyakinan kliennya bukanlah pelaku. Keyakinan tersebut, kata Arman, merujuk saksi yang sudah dihadirkan JPU KPK yang dianggapnya tidak berkaitan langsung dengan kliennya.

"Mulai dari saksi-saksi yang dihadirkan kan sudah cukup terang benderang siapa sesungguhnya pelaku yang berperan penting," ungkap Arman.

Bahkan, Arman mengaku sudah menyiapkan pledoi saat JPU KPK membacakan tuntutan kepada kliennya. Materi pembelaannya, imbuh Arman, merujuk semua dari fakta-fakta persidangan.

"Substansinya memang di situ. Selain pledoi pak Nurdin, pledoi dari kami juga ada," ucapnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama