Pj Sekda Buka Acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Guna memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait Hak Asasi Manusia (HAM), Jum'at (26/11) Bupati Muara Enim diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretris Daerah Kab. Muara Enim Emran Tabrani buka Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)Tahun 2021 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim.

Dalam sambutannya, Pj sekda mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak manusia yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum serta perlindungan harkat martabat manusia. Sebagaimana yang tertera dalam ketentuan tersebut jelas mengatakan bahwa sebagai anggota masyarakat mempunya kewajiban bersama untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2021-2025 sebagai bentuk penghormatan, penguatan, penegakkan dan pemenuhan hak tanggung jawab pemerintah untuk masyaraka dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

"Melalui kegiatan sosialisasi RANHAM Tahun 2021 ini besar harapan akan terwujudnya lingkungan kerja yang saling suportif dan saling mendukung hak dan kewajiban masing-masing aparatur di lingkup kerja Pemkab. Muara Enim," ucap Pj Sekda.

"Kepada seluruh aparatur sipil lingkup Pemkab. Muara Enim yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini terkhusus untuk seluruh jajaran yang bekerja dilapangan harus betul-betul bijaksana dalam mengerjakan tugas dan bersikap humanis akan tetapi tegas," pungkas Pj Sekda.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sumsel Yulizar serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bulan Mahardika Subekti. (Agus v/Adi Reno).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama