25 Napi Lapas Kelas l Palembang Dipindahkan Lapas Nusakambangan

PALEMBANG (wartamerdeka.info) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terlibat aktif dalam pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana resiko tinggi. Sebanyak 25 narapidana kategori high risk kasus Narkoba dipindahkan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat malam (03/12/2021).

Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi) dan Kalapas Kelas I Palembang (Kadiyono) beserta jajaran, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko memastikan, pemindahan 25 narapidana dari Lapas Kelas I Palembang kasus Narkotika ke Lapas di wilayah Nusakambangan berjalan aman dan lancar tanpa kendala.

Kakanwil menegaskan, upaya pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, serta merupakan upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Proses pemindahan dilakukan dengan humanis, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Diawali dengan penjemputan satu persatu narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian, kemudian dilakukan rapid test Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya napi diborgol dan dibawa menggunakan armada bus.

"Pemindahan dilakukan terhadap 25 WBP dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang juga sesuai dengan prosedur," ungkap Kakanwil Indro Purwoko.

Kebijakan pemindahan ini, lanjut Kakanwil, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1575 Tanggal 19 November 2021. "Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

“Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke Lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel termasuk di Lapas/Rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan Sumsel BERSINAR (bersih dari narkoba),” tutur Kakanwil.

Sebelumnya, ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu selaku koordinator Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan. Termasuk pemberitahuan pada keluarga Narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. (Agus v).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama