Kejari Lampura Tahan Oknum Pejabat PUPR Dan Oknum Kontraktor

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka dan sekaligus melalukan penahanan, dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalagunaan pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan - Cabang Empat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka adalah Yasril (45) warga Kotabumi, Lampung Utara, dan A.A (42) warga Bandar Lampung. Yas diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan A.A sebagai rekanan.

Keduanya menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.45 WIB. Mereka diperiksa di ruang pidana khusus.

Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Kotabumi.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pada hari ini diambil langkah penetapan tersangka dugaan korupsi pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019.

Setelah serangkaian penyelidikan, kemudian penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pengerjaan proyek jalan tahun 2019 lalu oleh CV Banjar Negeri, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 3,9 miliar, diduga ada kekurangan volumenya.

"Ketika diperiksa dengan bantuan pihak lain, ada kerugian negara,” katanya.

Temuan itu mengarah kepada keduanya. Kendati demikian, Kadek tidak ingin berandai-andai ada tersangka lainnya atau tidak. “Nanti dilihat saja perkembangannya di pengadilan. Yang jelas nanti ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa hasil penyidikan yang telah berjalan sejak bulan maret 2021, tim penyidik Kejari Lampung Utara telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor indenpent.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan Kali Balangan - Cabang Empat tersebut yaitu berupa ada nya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian  biasa untuk pelebaran, lapir pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton Antara, yang kemudian kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan penghitungan oleh auditor independent dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321.

"Berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, kejaksaan telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, tersangka 1 dengan inisial Y dengan kapasitasnya selaku PPK dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor dengan sangkaan primair Pasal 2 subsidair pasal 3 UU no. 31 th 1999," tandasnya. (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama