Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri: Perpol 15 Tentang Pengangkatan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Merusak Tatanan Bernegara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menyebut bahwa Perpol 15 tahun 2021 tentang tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri adalah dosa besar polri karena merusak tatanan bernegara. 

"Payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri sendiri," ujar Ahmad A. Hariri, dalam siaran persnya hari ini.

Menurutnya, Kktentuan peraturan pada perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut. Maka seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini.

"Perpol ini adalah peraturan yang cacat hukum. Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya. Ini akan jadi catatan buruk perjalanan polri, terlebih nanti jika ada pihak yg mengajukan JR dan dinyatakan cacat hukum," tambahnya.

Dikatakannya, paling buruk, pengabaian atas asas kesetaraan dan keadilan menunjukkan kepemimpinan polri yang lemah. 

"Ini mengkhawatirkan kinerja polri, terlebih ini menguatkan friksi di Polri dan menjadi preseden bagi seluruh anggota polri," pungkasnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama