Polres Majalengka Tertibkan Seragam Dan KTA Satpam

MAJALENGKA (wartamerdeka.info) - Sat Binmas Polres Majalengka menertibkan seragam, atribut dan legalitas Satuan Pengaman (Satpam), dalam penertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. Jumat (31/12/2021).

Dalam Penertiban anggota Satpam ditemukan di beberapa perusahaan terdapat satpam yang tidak memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Ijazah Gada Pratama.

Dari hasil pemeriksaan ternyata SIO (Surat Ijin Operasional) dan ijin usaha Penyedia Jasa Satpam Ditbinmas Polda Jabar tidak ditemukan atau dan sudah habis.

Selain itu Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan anggota satpam tidak memiliki KTA atau legalitas, atribut tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan perusahaan yang didalamnya terdapat vendors yang tidak terdaftar di Direktorat Binmas Polda Jabar dalam hal ijin operasional dan ijin usaha jasa pengamanan. Selama ini satpam di perusahaan tersebut tidak memiliki KTA legalitas satpam. Selain itu ditemukan atribut satpam tidak sesuai dengan perkap.

Pemeriksaan penertiban satpam tanpa KTA dan seragam satpam ditemukan di beberapa perusahaan, Pt. Shoetown Ligung Indonesia, Pabrik Gula Jatitujuh, Toserba Surya Kadipaten, serta ditemukan vendors penyedia jasa satpam pt. korsa Boan Perkasa yang ada di perusahaan pt. Indo Sung Il Jaya di wilayah Kecamatan Ligung.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran diakukan penanggalan seragam satpamnya. 

"Karena banyak kami temukan anggota satpam tidak memiliki KTA dan atribut tidak sesuai dengan perkap,'kata Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy.

AKP Rudy Djunardi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem menejemen pengamanan organiasasi perusahaan dan atau instansi atau lembaga pemerintah.

Dikatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Hukum Polres Majalengka harus segera melegalkan diri atau dilegalkan. 

Menurutnya, legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.

AKP Rudy Djunardi menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi, terkait dengan pemuliaan profesi Satpam.

Tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill / keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya.

"Untuk itu diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (diklat) satpam, dengan diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan dibidang tehnis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan," tandasnya.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan satpam agar memberikan kesempatan diklat bagi satpam, karena satpam yang bekerja di sebuah perusahaan harus legal dengan identitas seperti KTA IJAZAH dan PIN yang jelas.

"Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap Kapolri," tegas AKP Rudy.

*

KAziz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama