Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Dalam rangka penegakan peraturan daerah kabupaten muara enim serta upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim melakukan razia terhadap pelanggaran perda dan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam, warung remang - remang, Panti Pijat, dan Warung yang menjual minuman keras di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sabtu malam (04/12/2021).

Turut serta dalam kegiatan razia Tim Yustisi tersebut satu orang Petugas Lapas Muara Enim Safriadi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 534/KPTS/Satpol PP-IV/2021 tanggal 09 April 2021 tentang Pembentukan Tim Penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 dan Undangan Nomor : 300/954/ Satpol PP-IV/2021 tanggal 01 Desember 2021.

Pelaksanaan Razia Tim Yustisi dimulai dari hari sabtu pukul 16.30 WIB sampai dengan larut malam. Razia tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Muara Enim serta mengikut sertakan unsur TNI, POLRI dan beberapa instansi pemerintah bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi Kabupaten Muara Enim yang aman, rapi dan sehat sesuai Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. (Agus v).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama