Diduga Provokasi Tawuran, Kurir Online Shop Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19) warga setia kawan ujung duri pulo Jakarta Pusat diringkus polisi, atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang seorang Kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19).

"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,"ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Dimana pelaku MA als Botak (19) warga setia kawan ujung duri pulo Jakarta Pusat mengajak teman temannya yang berasal dari daerah Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan.

"Pelaku mengajak temen temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah tambora jakarta barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam,"kata Faruk.

Diketahui, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 18.00 wib pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim dari Tomang ke tujuan Sawangan Depok Jawa Barat.

Dimana setelah barang paketan terkirim kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan di sekitar lokasi.

Saat itu pelaku bertemu dengan rekannya  A A di rumahnya dan beberapa  ngobrol diwarung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada dilokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.

Dalam obrolan pelaku berniat untuk mengajak temannya AN untuk nanti malam ikut bersamanya mengendarai sepeda motor dan akhirnya benar rombongan berjumlah kurang lebih 4 (Empat) sepeda motor dan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat 

Krtika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 wib karena dari lawan yang menurut keterangan dari lawan Lontar Duri dan Gempas telah diketahui akan melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 (dua) buah yang sebelumnya telah disimpannya 2 (dua) hari sebelumnya di sekitar rel kereta Duri.

"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung si bubarkan oleh personel kami," ujar Faruk.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kostan di sekitar Duri Selatan Rt.10/05 Tambora Jakarta Barat.

Di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit, pedang, dan stik golf.

" Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama