Tim Opsnal Polsek Abung Barat Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Perkosaan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan (lebih kurang dua pekan lalu), terhadap seorang gadis sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk empat kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/  RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, Senin (10/1/2022), mengatakan, telah mengamankan seorang terduga pelakunya inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara. 

Dikatakan olehnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2021) di sebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara.

Terduga pelaku PS Alias PF (22), berhasil diringkus oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu malam (9/1/2022) pukul 23.30 wib di gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekarang telah berada di Mapolsek Abung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek AKP Ono menuturkan kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF  melalui media sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp. 

Selanjutnya pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan. 

Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM. 

Melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk

Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu"  pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil langsung memegang dan menarik lengan korban. Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak, "tolong".

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh   sambil berkata agar korban "diam", korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban.

Menurut AKP Ono, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun  (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama