
Lamongan, wartamerdeka.info, - Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan atas sejumlah dugaan kasus pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Sasmito mantan karyawan TPI Brondong memasukan laporan ke inspektorat tersebut hingga ada 12 item dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pengelola TPI.
Bermula dari isu yang beredar bahwa mantan karyawan TPI Brondong melaporkan sejumlah dugaan kasus yang terjadi di TPI Brondong - tim wartamerdeka.info melakukan penelusuran di lapangan untuk mencari informasi valid. Dan setelah menemui sejumlah pihak, ternyata benar ada mantan karyawan TPI yang membuat laporan lumayan panjang terkait amburadul nya pengelolaan TPI ke Inspektorat setempat.
Sasmito mantan karyawan TPI Brondong, ketika ditemui membenarkan jika dia sudah membuat laporan ke inspektorat Kabupaten Lamongan.
"Ada beberapa nama yang saya laporkan dan ada 12 item dugaan kasus yang masuk dilaporan tersebut," kata Sasmito.
Seperti diketahui, pengelolaan TPI Brondong sudah diambil alih oleh Pemkab (Dinas Perikanan) melalui UPT Perikanan Brondong sejak Februari 2023. Sebelum itu, TPI Brondong pengelolaannya dikerjasamakan dengan KUD Minatani.
Karena pengelolaan TPI oleh KUD Minatani dinilai tidak profesional dan banyak kebocoran, Pemkab melalui Dinas Perikanan akhirnya "memaksa" mengambil alih pengelolaan kawasan itu, untuk dikelola UPT Perikanan setempat.
Dan last but not least, dikelola UPT Perikanan belum seumur jagung juga malah menimbun banyak dugaan permasalahan - yang kemudian dilaporkan oleh mantan karyawannya sendiri ini.
"Sebenarnya masih ada lagi, bukan 12 item, yang saya sampaikan. Hanya saja, dari dua belas atau tiga belas itu, bagaimana pihak inspektorat apakah bisa menindaklanjuti atau hanya sebatas memanggil pihak pihak yang ada di laporan tersebut," tambah Sasmito.
Karena, lanjut Sasmito kalau Inspektorat tidak menindaklanjuti laporan saya, maka akan saya teruskan laporan itu, ke kejaksaan.
Dugaan kasus ini, semakin menarik, karena ketua Tim Pengambilalihan TPI dari KUD Minatani saat itu Kepala Bapenda Lamongan, Farikh, sementara dia sekarang menjabat kepala Inspektorat Lamongan yang menerima laporan dugaan kasus yang terjadi di internal Pengelola TPI Brondong.
Hingga berita ini tayang, pihak Inspektorat belum berhasil dikonfirmasi. Namun, dari Dinas Perikanan Lamongan membenarkan adanya laporan mantan karyawan TPI Brondong itu.
"Iya, Mas pak Sas memasukkan laporan ke Inspektorat!," ujar Hendro, salah seorang Kabid di Dinas Perikanan.(Hr)
Ah sasmito, wes tau. 🤣🤣🤣🤣
BalasHapus