Saksi Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan Ungkap Mardani Maming Terima Dana Rp 89 M

Mardani H Maming saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN (wartamerdeka.info) - Terkait perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), Mantan Bupati Tabah Bumbu yang juga Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan Mardani H Maming disebut-sebut terima dana melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), sevesar Rp 89 Miliar.

Hal itu diungkapkan adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio saat menjadi saksi perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat  (13/5/2022).

Dalam sidang itu, Maming disebutkan sebagai pemilik saham PAR dan TSP. Sementara, Christian menduduki posisi Dirut PT PCN, menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio.

Hakim anggota Tipikor Ahmad Gawi pun mencecar Christian terkait pengakuannya tersebut.

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" kata hakim.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," jawab Christian.

Christian dalam keterangannya di bawah sumpah, mengatakan bahwa dirinya tahu terkait aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada pegawai bagian keuangan PT PCN bernama Resi.

Dia diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

"Berapa totalnya?" tanya hakim.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Hakim mencoba memastikan terkait periode waktu uang terrsebut diserahkan. Menurut Christian, sejak 2014 sampai 2020.

"2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," jelas Christian.

Christian pun menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator. Menurut Lucky, kesaksian Christian menguatkan keterlibatan Mardani H Maming dalam konteks peralihan IUP. Sebab, kata Lucky, ada aliran dana yang diterima oleh perusahaan-perusahaan afiliasi milik keluarga dari Mardani H Maming atau Grup Batulicin 69.

“2015 dia (Christian Seotio) mendengar sendiri percakapan dengan Mardani untuk setoran. Dari 2015 yang ketahuan, sedang itu berakhir sampai 2020. Total yang sudah dikeluarkan untuk bahasanya dalam persidangan tadi,jatah ya.Yang dikeluarkan sendiri sudah Rp 89 miliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT PAR dan PT TSP,” kata Lucky Omega Hassan.

Lucky berharap kesaksian Christian Soetio bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena ada dugaan aliran dana yang sifatnya tidak langsung, tapi ada afiliasi melalui perusahaan-perusahaan Grup 69 itu,” tutup Lucky Omega Hassan.

Kasus korupsi ini berawal dari peralihan izin usaha tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011, saat Mardani massih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dinilai melanggar peraturan karena izin usaha tambang tak diperbolehkan untuk dialihkan.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menjadikan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Menurut kejaksaan, Dwidjono menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Padahal, menurut pengacara Dwidjono, Isnaldi, uang tersebut sebagai piutang yang sudah diselesaikan urusannya.

Pengacara Dwidjono justru menuding Mardani H Maming yang menerima aliran dana dari PT PCN. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Isnaldi, membeberkan peran Mardani dan aliran dananya.

Menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan Bendahara Umum PB NU memperkenalkan kliennya dengan Henry Soetio. Saat itu, Mardani disebut meminta Dwidjono untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

Sebelumnya, Mardani Maming sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mardani membantah ikut bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyatakan menandatangani SK tersebut karena sudah menganggap prosesnya tak cacat hukum setelah diperiksa oleh Dwidjono dan bawahannya yang lain.

“Baru dibawa kepada saya berupa SK, dan surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Diparaf kabag hukum, bisa asisten dan sekda. Seandainya tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” kata Mardani H Maming.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama