Dirjen Bina Bangda Mendorong Upaya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Pemerintah Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Teguh Setyabudi menjadi narasumber dalam acara Focus Grup Discussion “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir”, hari Senin 13 Juni 2022.

“Acara ini merupakan kolaborasi antara Kantor Staf Presiden, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dan Institut Pertanian Bogor, yang dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Teguh.

Dijelaskan oleh Teguh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan kelautan dan perikanan bersifat konkuren, dimana kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah. Lebih lanjut, disampaikan bahwa daerah provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola ruang laut sampai dengan 12 mil, termasuk kaitannya dengan pengawasan pengelolaan ruang laut.

“Terkait dengan pengelolaan ini, banyak hal yang harus diturunkan dalam bentuk NSPK yang harus clear dulu pembahasananya dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum disampaikan untuk diimplementasikan oleh Daerah,” tukas Teguh.

Lebih lanjut dalam penjelasannya, Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi RKPD Tahun 2022, penganggaran untuk kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat kecil yaitu sebesar 3% saja dari total anggaran untuk urusan bidang kelautan dan perikanan. “Ini merupakan angka yang sangat kecil untuk kegiatan yang memerlukan kolaborasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan,” jelas Teguh.

Teguh menjelaskan pada saat pelaksanaan kegiatan Musrenbang Provinsi, banyak Daerah yang mengeluhkan program dan kegiatan di daerah, salah satunya terkait dengan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mereka mengeluhkan kurangnya penganggaran dan masih tidak teralokasikannya kegiatan karena tidak adanya kewenangan pengawasan di daerah.

“Yang jelas, apa yang dianggarkan dalam APBD dipastikan tercatat di dalam RKPD, dan sebaliknya, kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKPD harus teranggarkan di APBD agar dapat dilaksanakan di daerah. Namun satu hal yang harus diingat, bahwa dalam merencanakan kegiatan, jelas harus sesuai dengan kewenangan” tegas Teguh.

Sebagai penutup, Teguh menyampaikan bahwa diperlukan komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang kelatan dan perikanan melalui alokasi program, kegiatan, serta pendanaan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama