Ingatkan Petugas Dukcapil Bila Ada NIK Beda, Dirjen Zudan: Solusinya Gunakan KTP-el

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat seputar perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK).

“Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP-el) ketika terdapat perbedaan NIK di  KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Jumat (3/6/2022).

Prof Zudan menjelaskan, ada banyak penyebab NIK dan KK tidak sesuai. Beberapa penyebab NIK dan KK tidak sesuai di antaranya penduduk tidak melapor sesuai prosedur ketika pindah datang.

“Ini penting juga saya informasikan petugas-petugas Dukcapil yang baru bergabung di Dukcapil jangan risau jangan bingung, di KK yang lama dengan KTP-el, maka gunakan KTP-el,” tuturnya.

Dirjen Zudan menekankan segenap Korps Dukcapil agar mempedomani aturan pelaksana Perpres No. 96 Tahun 2018, yakni Permendagri 108 Tahun 2019. 

"Jadi sekali lagi, Satu: Ikuti 14 langkah Dukcapil; Dua, terapkan 12 kebijakan baru Dukcapil; Tiga, ingat betul 3 milestone yakni Dukcapil BISA tahun 2016, GISA Dukcapil tahun 2018, dan Dukcapil Go Digital 2019. Terakhir, jangan lagi menambah persyaratan baru," kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan juga menekankan bahwa penduduk harus memiliki kesadaran melaporkan perubahan data kependudukan karena data penduduk dicatat berdasarkan pelaporan.

"Saya meminta masyarakat yang mengalami peritiwa kependudukan seperti pindah datang, perkawinan, kelahiran, kematian dan peristiwa lainnya perlu dicatatkan pada Dukcapil,” jelasnya.

Dijelaskan juga oleh Prof. Zudan, kepemilikan dokumen kependudukan sesuai keadaan penduduk yang sebenarnya menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Mengapa ini saya imbau, karena jika nanti membutuhkan pelayanan kesehatan, BPJS misalnya, dokumennya sudah siap. KK ada, KTP-el ada, jadi langsung dapat diurus dan mendapatkan pelayanan publik," tegasnya.

Seperti diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat. NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan. 

Karena itu, penduduk Indonesia harus bisa memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Atau bisa melalui aplikasi WhatsApp Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.

Jika penduduk sudah menghubungi nomor call canter atau WhatsApp tersebut, Dukcapil langsung memberikan jawaban.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama