Terkait Kasus Investasi Alkes, Saksi Menyebut Terdakwa Kevin Lime Tak Pernah Telat Bayar Kecuali Saat Ditahan

Empat saksi yang merupakan reseller usaha alkes sedang diperiksa majelis hakim PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Beberapa mantan reseller alat kesehatan (alkes) yang dihadirkan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan alat kesehatan menyebut terdakwa Direktur PT Limeme Grup Indonesia, Kevin Lime tidak pernah terbengkalai melakukan pembayaran kecuali saat ditahan. Mereka di antaranya Evander, Tendy, Diana, dan Willy.

"Sebelumnya belum pernah. Setelah masuk (penjara) baru macet," kata saksi Evander kepada majelis hakim pimpinan Suratno, SH menjawab pertanyaan Rony E Hutahaean, SH, penasehat hukum terdakwa didampingi Cengly Malau Gurning, SH, dan Elliwaty Suzanna Saragih, SH.

Dimana sebelumnya para saksi ini ikut investasi alkes di PT Limeme Grup Indonesia karena percaya terhadap terdakwa Kevin Lime selaku Direktur, disamping terdakwa sebagai pengusaha alkes.

"Apakah pernah lihat alat-alatnya dan gudangnya," tanya Rony Hutahayan, SH, dan dijawab "pernah dan tahu".

Untuk menguatkan keterangan saksi Evander, saksi Diana yang juga berperan sebagai reseller dalam usaha alkes tersebut mengatakan terdakwa Kevin Lime selalu bayar jika jatuh tempo.

"Misalnya tanggal sekian, dia (terdakwa Kevin Lime) transfer," terangnya.

Jadi menurut Diana, tidak ada alasan melaporkan Kevin Lime ke polisi.

"Karena pembayarannya lancar dan tidak pernah macet," ujarnya.

Begitu juga dengan saksi Willy yang mengaku mengetahui ada member kejar-kejar terdakwa lantaran belum dibayar korban.

“Untuk mempertegas semua saksi, tahu ga, pernah ga sesama reseller berbicara dengan pimpinan saudara Kevin Liem bahwa Bella, saksi korban, pernah dibayarkan oleh Kevin Liem akan tetapi tidak dibayarkan kepada member, sehingga member mengejar-ngejar terdakwa," tanya Rony Hutahaean, dan dijawab Willy, "setahu saya pernah".

Selain itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan selisih keuntungan yang diberikan terdakwa dan korban Bella kepada reseller.

"Tahu ga saudara keuntungan yang diberikan Kevin Liem antara 30-36 persen," tanya Rony, dan dijawab saksi Tendy "tahu".

"Lalu berapa keuntungan yang saudara dapatkan dari Bella," lanjut Rony, "dan dijawab "di bawah (30-36 persen)".

Namun setelah terdakwa ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, para saksi mengaku rugi. Diana mengaku rugi Rp 2,1 miliar, Evander rugi Rp 200 juta, Willy sekitar Rp 18 miliar, dan Tendy mengaku rugi Rp 20 miliar.

“Karena kami masih percaya sama dia (terdakwa), tidak usah ditagih lagi,” terang para saksi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Sulastri, SH selaku penuntut umum menyebut ada empat terdakwa yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan yaitu, Kevin Lime, Doni Yus Okky Wiyatama, Vincent dan Michael. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP penggelapan yang telah merugikan saksi korban, Ricky Tratama, Bella, Vira Seftiana Agustina dan Fernando sebesar kurang lebih Rp 100 miliar. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama