Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar Pada Pelaksanaan PPDB 2022 Di SMA Negeri 1 Purwakarta

Ketua PPDB 2022 SMA Negri 1 Purwakarta, Lilis Yani SPd.MPd

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) – Adanya Isyu yang berkembang seolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negri 1 Purwakarta sarat dengan manipulasi Data, itu tidak benar dan dipastikan itu tidak ada.

Hal ini disampaikan Wakasek Kesiswaan yang juga Ketua PPDB 2022 SMA Negri 1 Purwakarta, Lilis Yani SPd.MPd, kepada wartamerdeka.info, Rabu (13/7/2022).

"Tidak ada manipulasi data, saya jamin itu, kita hanya menjalankan sistem dan aturan sesuai dengan panduan Juklak dan juknis PPDB yang dibuat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Kep.Gub tentang SOP PPDB. Adapun persoalan Domisili dan penambahan nama di KK itu bukan wewenang dan Ranah kami, Panitia PPDB hanya meng upload data ke sistem, sesuai dengan persyaratan yang ada untuk jalur Zonasi," tegas Lilis

Adapun pada jalur Zonasi jarak menjadi pendek sudah terpenuhi kuotanya silahkan kami membuka ruang bagi  masyarakat luas untuk mengecek di Web.PPDB dan bila perlu chek lapangan langsung pada alamat KK peserta didik yang di terima pada jalur Zonasi di Smansa ini.

"Kemudian ada dugaan oknum guru atau panitia yang menerima uang silahkan tunjukkan orangnya kepada kami dan kami tidak akan menutupi atau menghalangi untuk oknum tersebut di proses secara hukum," kata Lilis.

Lilis juga menjelaskan perihal ada Peserta Didik yang awal Zonasi jaraknya 1,2 M, namun setelah verifikasi menjadi 200.M, itu sebetulnya input awal dari SMP dengan menggunakan alamat zonasi 1,2 M.

"Tapi saat daftar jalur Zonasi dan verifikasi di Smansa dia menggunakan KK numpang domisili di alamat yang 200 M silahkan bisa di chek," ujar Lilis

Sementara di tempat terpisah Pemerhati Pendidikan, Abie Bidien, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 ini memang menjadi ramai ketika jalur Zonasi menjadi incaran orang tua siswa yang ingin masuk ke SMA favorit apapun cara dilakukan sepanjang tidak melanggar aturan dan norma hukum

Dan ada peluang untuk itu, dengan memanfaatkan aturan yang tidak melanggar hukum dengan cara numpang KK dan Domisili di tempat orang yang alamatnya Dekat dengan sekolah yang di tuju, ini legal sesuai aturan dan pihak sekolah pun tidak bisa berbuat banyak jadi yang pinter siapa yang memaksakan kehendak siapa 

"Tapi saran saya jangan lah terlalu menyalahkan sekolah dengan aturan dan sistem seperti ini, Pungkas Abie Bidien.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama