IPW: Perbuatan Ferdy Sambo Yang Menghilangkan Barang Bukti Pelanggaran Kode Etik Polri Dan Pidana

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Irjen Pol Ferdy Sambo kini diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J .

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Penempatan Ferdi Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. 

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengemukakan, pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, berupa pistol, proyektil, dan lain lain. 

Menurut Sugeng, untuk pelanggaran kode etik berat ini FS dapat dipecat.

"Tapi, dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tandas Sugeng, dalam keterangannya, hari ini, Minggu (7/8/2022).

Diingatkannya,  bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. 

"Sehingga  bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara  pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP," tegas Sugeng. (A)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama