MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Kalapas Muara Enim Herdianto menjelaskan bahwa sedikitnya ada 824 Warga Binaan diusulkan mendapat Remisi Umum atau pengurangan masa menjalani pidana dalam rangka HUT Ke - 77 RI Tahun 2022.
Usulan Remisi tersebut tentunya telah memenuhi Syarat Administratif maupun Substantif sehingga sebanyak 824 dari 1216 Warga Binaan kita usulkan untuk mendapat Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun," Terang Herdianto, Selasa (16/08/2022).
Dikatakan Herdianto bahwa kriteria yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yakni diantaranya harus berkelakuan baik.
"Kemudian minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan," tukasnya
Proses pengusulan remisi ini menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, secara otomatis, disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.
Ia menambahkan bahwa penyerahan SK remisi tersebut rencananya akan diberikan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim pada tanggal 17 agustus esok. (Agus v).