Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol ATM Di Ponorogo

PONOROGO (wartamerdeka.info) - Nekat membongkar mesin ATM, seorang laki-laki berinisial S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dirkngkus polisi

Pria ini nekat mencoba bobbol Mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (6/8) dini hari.

Tapi, aksinya ini dipergoki Satpam, sehjngga pelaku dilaporkan ke Polsek Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilisnya mengatakan, pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.

‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis  (18/8/22).

Ditambahkan oleh AKBP Catur Cahyono, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.

Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.

‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.

Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Ponorogo. (Achmad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama