Bharada Richard Eliezer atau Bharada E |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai
tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,"
kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen
Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi
menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang
dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Andi
menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik,
forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah
cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang
pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya Polri menyatakan
tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol.
Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah
pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa
pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.
Sementara
itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir
J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal
340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tags
Nasional