Kendati Terlambat, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Apesiasi Penyidik Soal Penetapan Satu Tersangka

Foto: Koordinator Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH dan Timnya, saat diwawancara sejumlah wartawan

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Koordinator Kuasa Hukum, Alm. Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengatakan, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik untuk menetapkan satu orang tersangka patut diapreasiasi.

 

“Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik untuk menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi. Padahal sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” katanya kepada media ini Rabu malam (03/08/2022) di Jakarta.

 

Selanjutnya Kamaruddin yakin, bahwa berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan  penerapan pasal 55 jo 56 KUHP.

 

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan  penerapan pasal 55 jo 56 KUHP,” tandasnya.

 

Pengacara yang sangat vocal dan tegas ini bahkan mengkritisi pasal yang ditetapkan bukan pasal yang sebenarnya, tapi harusnya seperti pasal yang mereka laporkan.

 

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya  adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ungkapnya.

 

Menurut Kamaruddin, penetapan tersangka ini sesungghuhnya memang sudah mereka tunggu-tunggu sejak awal.

 

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 22 Juli 2022," tambahnya.

 

Dia meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Kamaruddin yakin ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

 

"Karna sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang di dapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Bharada E ini dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri.

 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamaruddin bersama timnya sudah menduga bahwa bukan hanya satu orang yang terlibat dalam kasus tertembaknya Brigadir J, setelah mendapatkan foto-foto dari keluarga almarhum. Sebab itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, adanya dugaan pembunuhan terencana.

 

Hal ini kemudian diperkuat hasil otopsi ulang yang dilakukan Rabu minggu lalu, yang semakin memperkuat dugaan awal mereka. Bahkan banyaknya kejanggalan yang ditemukan dari hasil otopsi, semakin meyakinkan pihaknya, akan ada tersangka baru lainnya.

 

Hingga kini, hampir sebulan lamanya, kasus tewasnya Brigadir J, ajudan Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, belum juga terungkap. Padahal, Kapolri sudah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dimpimpin Wakapolri berpangkat Komjen.

 

Anehnya, kendati CCTV pun sudah ditemukan, hasil catatan otopsi ulang pihak Kuasa Hukum Brigadir J membuka tabir kejanggalan, namun Timsus dan Komnas HAM belum berani menyimpulkan dan mengungkap kasus pembunuhan ini secara terang-benderang.

 

Padahal, bahkan Presiden Joko Widodo pun mengatakan, agar kasus ini tidak usah ditutup-tutupi, yang memberikan keterangan pers saat di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Kamis 21 Juli 2022 lalu. Tindakan transparan tersebut penting dilakukan oleh Polri agar tidak mengundang keraguan dari masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terkini dari Tim Investigasi bentukan Kapolri, padahal sudah lebih dari dua minggu dibentuk. Bahkan Komnas HAM juga diketahui baru saja dari kunjungan keluarga korban di Jambi, dan masih terus mengumpulkan fakta-fakta. (DANS

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama