![]() |
Foto: Koordinator Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH dan Timnya, saat diwawancara sejumlah wartawan |
JAKARTA (wartamerdeka.info) -Koordinator Kuasa Hukum, Alm. Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengatakan, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik untuk menetapkan satu orang tersangka patut diapreasiasi.
“Sekalipun
terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik untuk menetapkan satu orang
tersangka patut kita apreasiasi. Padahal sesungguhnya, dari hari pertama
tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” katanya
kepada media ini Rabu malam (03/08/2022) di Jakarta.
Selanjutnya
Kamaruddin yakin, bahwa berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka
lainnya berdasarkan penerapan pasal 55
jo 56 KUHP.
“Saya
yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya
berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56
KUHP,” tandasnya.
Pengacara
yang sangat vocal dan tegas ini bahkan mengkritisi pasal yang ditetapkan bukan
pasal yang sebenarnya, tapi harusnya seperti pasal yang mereka laporkan.
“Satu
pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar
seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo
Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,
sesuai pasal yang kami laporkan,” ungkapnya.
Menurut
Kamaruddin, penetapan tersangka ini sesungghuhnya memang sudah mereka tunggu-tunggu
sejak awal.
"Penetapan
tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh
penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik
tunggu-tunggu setelah dinaikannya status laporan dari penyelidikan menjadi
penyidikan pada tanggal 22 Juli 2022," tambahnya.
Dia
meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Kamaruddin yakin ada pelaku
lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Karna
sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik
dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang di dapat oleh penyidik
melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku
pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua
orang," sebutnya.
Sebelumnya
diberitakan, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka
Bharada E ini dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri.
"Penyidik
sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk
menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Kamaruddin bersama timnya sudah menduga bahwa bukan
hanya satu orang yang terlibat dalam kasus tertembaknya Brigadir J, setelah mendapatkan
foto-foto dari keluarga almarhum. Sebab itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut
ke Mabes Polri, adanya dugaan pembunuhan terencana.
Hal
ini kemudian diperkuat hasil otopsi ulang yang dilakukan Rabu minggu lalu, yang
semakin memperkuat dugaan awal mereka. Bahkan banyaknya kejanggalan yang
ditemukan dari hasil otopsi, semakin meyakinkan pihaknya, akan ada tersangka
baru lainnya.
Hingga
kini, hampir sebulan lamanya, kasus tewasnya Brigadir J, ajudan Kadiv. Propam
Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, belum juga terungkap. Padahal, Kapolri
sudah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dimpimpin Wakapolri berpangkat Komjen.
Anehnya,
kendati CCTV pun sudah ditemukan, hasil catatan otopsi ulang pihak Kuasa Hukum
Brigadir J membuka tabir kejanggalan, namun Timsus dan Komnas HAM belum berani
menyimpulkan dan mengungkap kasus pembunuhan ini secara terang-benderang.
Padahal,
bahkan Presiden Joko Widodo pun mengatakan, agar kasus ini tidak usah ditutup-tutupi,
yang memberikan keterangan pers saat di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang
disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Kamis 21 Juli 2022 lalu. Tindakan
transparan tersebut penting dilakukan oleh Polri agar tidak mengundang keraguan
dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terkini dari Tim Investigasi bentukan Kapolri, padahal sudah lebih dari dua minggu dibentuk. Bahkan Komnas HAM juga diketahui baru saja dari kunjungan keluarga korban di Jambi, dan masih terus mengumpulkan fakta-fakta. (DANS)