58.054 Narapida Telah Memperoleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022, Ratu Atut Choisiyah Bebas

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

Setyabudi Tejocahyono

Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

Budi Susanto Bin Lo Tio Song

Danis Hatmaji Bin Budianto

Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

Zumi Zola Zulkifli

Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

Supendi Bin Rasdin

Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

Anang Sugiana Sudihardjo

Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

a. Remisi;

b. Asimilasi;

c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d. Cuti bersyarat;

e. Cuti menjelang bebas;

f. Pembebasan bersyarat; dan

g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Berkelakuan baik;

b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan

c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama