Terkait Pemberhentiannya Sebagai Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa: Keputusan Mukernas Tidak Sah, Menyalahi AD/ART Partai

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terkait Pemberhentiannya sebagai  Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa akhirnya angkat bicara.

Dia menegaskan keputusan pemakzulannya dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah. 

Menurutnya, keputusan yang diambil dalam musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP pada Ahad, 4 September 2022 lalu menyalahi AD/ART partai.

Suharso menjelaskan, sebelum gelaran mukernas para pengurus mengadakan rapat pimpinan harian. Rapat ini, kata dia, mestinya dilakukan dengan sepengetahuannya. Adapun jika Suharso berhalangan hadir, maka ia bakal mengirim delegasi.

“Rapat pimpinan harian harus sepengetahuan saya minimal dan saya tanda tangani atau Sekretaris Jenderal. Boleh saja saya berhalangan hadir dan meminta salah satu ketua umum untuk memimpin, tapi rapat pimpinan harian mesti dipimpin ketum, diinisiasi ketum dan ditandatangani ketum. Kemudian itu tidak dilakukan,” kata Suharso saat ditemui di Hotel Aston Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.

Apalagi, kata Suharso, setelah rapat pimpinan harian para pengurus memutuskan melakukan mukernas. Menurutnya, mukernas tidak pernah dilakukan dalam waktu yang singkat. 

Dia mengatakan ada pihak yang meminta untuk digelar mukernas, namun setelah dikaliberasi, permintaan ini tidak benar.

Hal lain yang menurut Suharso tidak baik adalah mukernas digelar tanpa mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian RI. Menurutnya, untuk menggelar forum tingkat nasional, maka perlu ada STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian.

“Dan saya juga mendapatkan laporan Mukernas itu tidak mendapatkan STTP dari Polri. Karena ini tingkatan nasional, maka ini yang mengeluarkan harusnya Mabes Polri. Dan saya mengatakan itu tidak oleh kami. Kami juga laporkan ke Kapolri bahwa itu tidak benar. Bahwa kami tidak sedang melakukan Mukernas,” ujarnya.

Keputusan mukernas PPP yang digelar di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Serang, Banten, turut melantik Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Mardiono sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Ia juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut Mardiono, mukernas digelar sesuai dengan ketentuan AD/ART dan konstitusional. Dia mengatakan bahasan soal mukernas ini telah dilakukan selama satu setengah bulan. Adapun undangan mukernas disebutnya telah dibagikan jauh-jauh hari sebelumnya.

Ia turut menanggapi pernyataan Suharso yang menegaskan masih menjadi Ketua Umum PPP. Ia tidak keberatan dengan hal tersebut, namun menyatakan jika ada konstitusi dalam partai politik yang mesti dipatuhi.

“Ya tidak apa-apa, tapi kan dalam parpol ada konstitusinya. Biarlah, para kader juga bisa membaca itu semua,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.

Ihwal faksionalisasi di tubuh PPP, Mardiono menyatakan hal tersebut sudah biasa terjadi dalam organisasi politik. Menurutnya, hal yang terpenting adalah mukernas sudah dilakukan sesuai AD/ART.

“Ini kan partai politik, bukan perusahaan yang ada pemegang saham mayoritas. Di organisasi politik pasti ada pandangan yang berbeda,” kata dia.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama