Kejari Lampura Kembali Menetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Bumades

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Kembali menetapkan 1 orang Tersangka DA selaku Ketua UPK ABT Holding Company dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara TA. 2019-2021.

Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Utara sebagaimana petunjuk dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan, SH., MH. melakukan penjemputan terhadap Saksi DA yang berada di rumah nya yang beralamat di desa gunung besar RT. 03 RW 01 kec. Abung tengah kab. Lampung Utara setelah sebelumnya Saksi DA tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan sakit.

Penyidik mendatangi rumah Saksi DA tersebut sekira pukul 11.00 Wib dengan menghadirkan seorang Dokter guna memeriksa kesehatan Saksi DA secara medis dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan dalam keadaan yang cukup baik serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampura.

Kemudian Saksi DA dengan didampingi oleh istrinya dibawa oleh Penyidik ke kantor Kejari Lampung Utara guna dimintai keteranganya dalam kapasitasnya selaku saksi.

Setelah kurang lebih dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, berdasarkan surat perintah penyidikan  nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tanggal 11 oktober 2022 tentang penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri pada kegiatan pengelolaaan badan usaha bersama antar desa (bumades) ABT Holding Company Kecamatan Abung tengah tahun 2019-2021, Tim Penyidik sebagaimana Petunjuk Kajari Lampung Utara meningkatkan status Saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka.

Dengan mempertimbangkan kesehatan Tersangka DA yang sedang mengalami sakit diabetes dan memerlukan perawatan kesehatan secara khusus sebagaimana hasil pemeriksaan medis oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta adanya permohonan dari pihak keluarga, sehingga Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka DA.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama