Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Janjian Tawuran Di Medsos, Dua Pelajar Tangerang Digiring Ke Kantor Polisi

TANGERANG (wartamerdeka.info) – Polisi mengamankan dua pelajar berinisial ILFR (15) dan KB (17) yang hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap setelah membuat janji tawuran melalui media sosial pada Minggu (4/12/2022).

“Dua remaja berinisial ILFR (15th) dan KB (17th) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Zain menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana tawuran kelompok. Saat menggeledah ponsel milik salah satu yang ditangkap, polisi mendapati ajakan tawuran di aplikasi Instagram.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati,” tuturnya.

Selanjutnya, Zain menyebut kedua remaja akhirnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan. Polisi juga memanggil orangtua dan pihak sekolah mereka untuk dilakukan pembinaan.

“Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A, keduanya kita kembalikan ke orang tuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tukasnya. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama