TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -  Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang terduga pelaku narkoba PJ (40) warga jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis (26/1/2023)


Dari terduga PJ yang juga mantan tenaga honorer itu, petugas  menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung dan beberapa barang lainnya.


Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan terduga pelaku PJ kita tangkap pada hari Rabu 25/1/2023 pukul 12.15 wib di gang perjuangan jalan Jend.Sudirman Kota Gapura berikut beberapa barang bukti klip bening berisi kristal diduga sabu. "kata Made Indra.


Kemudian dari sana kita kembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berada di jalan bougenvil Kelurahan Kelapa Tujuh dan kembali kita dapatkan sejumlah barang bukti plastik BB klip bening lainnya berisi kristal, centong pipet plastik, lembaran kertas timah rokok, selanjutnya terduga pelaku PJ berikut barang bukti langsung kita giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara.


Saat ini terduga PJ sedang kita lakukan pemeriksaan dan terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasa 112 ayat (1) tentang Narkotika. "pungkasnya. (*/yoke).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama