Terkait Putusan Terhadap Eliezer, Jaksa Tidak Banding, IPW Mengapresiasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan majelus hakim yang nenghukum terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu. 1 tahun 6 bulan.


"Dengan tidak bandingnya  jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,"  Sugeng Teguh Santoso SH, Ketua IPW, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).


Diungkapkannya, pernyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim. Karena  dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa, biasanya diajukan banding oleh jaksa.


Ketidak laziman sikap Aparat penegak hukum  dalam kasus matinya brigadir Joshua baik yg ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah (aparat penegak hukum (APH) berpihak pada suara publik. 


"IPW  mengharapkan sikap mendengar suara publik dlm kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidak adilan lainnya khhsusnya yanv menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama